Nukilan.id – Praktisi Hukum Hermanto, S.H., mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Dan itu, kata Hermanto – ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejati Geledah BPBA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa
Hal ini ditanggapi Hermanto terkait adanya proyek pembangunan tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang diduga fiktif.
Dan diketahui, sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 4,2 Miliar rupiah dari kontraktor pelaksana pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa yaitu oleh PT Putra Perkasa Aceh.
“Sangat tidak masuk akal jika sampai proyek tanggul pengaman pantai tersebut fiktiv karena telah menelan anggaran puluhan milliar dan berlangsung beberapa tahun pula,” ujar Hermanto dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Agara
Hermanto berharap, pihak penegak hukum dapat segera bertindak dan memeriksa proyek tersebut berserta seluruh dokumen pendukung yang ada untuk memberikan kejelasan atas kasus tersebut dan tidak dibiarkan mengambang di masyarakat.[]
Baca juga: Kronologi dan Alasan Penangguhan Penahanan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan-Jembatan Simeulue
Baca juga: MaTA Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren-Tongra