NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh terus menindaklanjuti kasus penyelundupan sabu seberat 5 kilogram yang digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada awal Mei lalu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyebutkan, penyidikan terhadap kasus tersebut kini telah rampung.
“Penyidikannya sudah rampung dan berkas perkara sudah kita lakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jantho, menunggu P21 (dinyatakan lengkap),” ujar AKP Rajabul Asra saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Kasus ini menyeret tiga tersangka, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen; AG (41), warga Bogor; dan RH (21), warga Lhokseumawe.
Menurut AKP Rajabul, belum ditemukan fakta baru dalam pengembangan kasus. Namun, tim opsnal masih terus melakukan penyelidikan terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial MR, M, dan E.
“Tim Opsnal masih lidik terhadap DPO, mereka jaringan Bireuen–Pidie,” ujarnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan petugas keamanan Bandara SIM. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu berbeda saat hendak terbang ke luar Aceh.
MD ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 ketika hendak terbang ke Banjarmasin. Dalam koper yang dibawanya, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2 kilogram. Barang tersebut diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial MR di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Sementara dua tersangka lainnya, AG dan RH, diringkus pada Senin, 12 Mei 2025 dalam waktu berbeda saat pemeriksaan bagasi sebelum terbang ke Jakarta. Keduanya menyembunyikan sabu di balik pakaian dalam (celana dalam) yang dikenakan.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: AKil