NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng lingkungan pendidikan di Aceh. Kali ini, Adri (38), pimpinan sebuah dayah di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dinyatakan bersalah atas pelecehan terhadap empat santriwati. Kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024 di dayah yang ia pimpin.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan desakan dari berbagai kalangan agar lingkungan pesantren memperketat pengawasan. Para korban yang sedang menimba ilmu di dayah tersebut mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku secara berulang. Hingga saat ini, penanganan hukum terhadap Adri masih berlangsung di pengadilan setempat.
Menanggapi kasus ini, pegiat perempuan, Riswati, menekankan pentingnya pembenahan mekanisme pengaduan di lembaga pendidikan seperti pesantren. Menurutnya, keberadaan saluran pengaduan yang efektif dapat menjadi langkah pencegahan yang penting.
“Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya perlu menyediakan hotline pengaduan serta mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh santri, orang tua, maupun pengelola lembaga,” kata Riswati kepada Nukilan.id, Kamis (10/10/2024).
Direktur Flower Aceh ini juga menambahkan bahwa tanpa adanya sistem pengaduan yang jelas, korban sering kali terjebak dalam situasi yang sulit dan merasa enggan melaporkan pelecehan yang mereka alami.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi peningkatan pengawasan di lingkungan pesantren. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga pendidikan berbasis agama di Aceh telah beberapa kali diterpa kasus serupa. Para ahli menilai bahwa pengawasan yang lebih ketat serta pelatihan bagi pengelola pesantren mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat diperlukan.
“Jangan sampai lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak justru menjadi ruang terjadinya tindak kekerasan. Pengawasan perlu diperketat untuk melindungi anak-anak kita,” kata Riswati.
Upaya untuk memperbaiki situasi ini terus didorong oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Mereka berharap, kasus Adri bisa menjadi pelajaran bagi pesantren lain untuk lebih waspada dan sigap dalam menangani serta mencegah pelecehan seksual di lingkungan mereka. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah