NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami ingatkan masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan serta tidak menimbunnya. Penimbunan BBM merupakan tindakan ilegal dan dapat dipidana karena merugikan masyarakat,” kata Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul antrean panjang yang terjadi di hampir seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Aceh.
Kapolda menjelaskan, pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 ribu.
Selain itu, Kapolda juga mengingatkan para pedagang eceran agar tidak menjual BBM di atas harga normal. Menurutnya, praktik penjualan dengan harga yang melebihi ketentuan juga termasuk tindakan yang merugikan masyarakat.
Marzuki Ali Basyah turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa pasokan serta distribusi BBM di Aceh masih berjalan normal.
“Informasi beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi,” katanya.
Pihak Pertamina, lanjutnya, telah menjelaskan bahwa angka 20 hari tersebut merupakan cadangan operasional BBM. Bahkan, kapasitas penyimpanan yang tersedia mampu menampung pasokan hingga sekitar 25 hingga 26 hari.
“Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU,” kata Marzuki Ali Basyah.










