NUKILAN.id | Banda Aceh – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Penkum) 2024 serta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin (19/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala madrasah dan tenaga pendidik tentang pentingnya pencegahan korupsi serta penerapan hukum di lingkungan pendidikan.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, dalam sambutannya mengimbau agar para kepala madrasah (kamad) memberikan penerangan hukum kepada seluruh jajarannya guna mencegah keterlibatan dalam tindak kekerasan dan pelanggaran hukum, termasuk judi online dan kegiatan ilegal lainnya.
“Kami berharap, seluruh kepala madrasah dapat menjadi teladan dalam mematuhi hukum, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, memberikan apresiasi atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi muda Aceh. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur penggunaan anggaran di madrasah, mulai dari Undang-Undang hingga petunjuk teknis (juknis).
“Penggunaan anggaran yang tepat dan sesuai aturan akan menghindarkan kita dari persoalan hukum,” kata Mukhzan.
Kegiatan ini menghadirkan dua sesi utama. Sesi pertama dibawakan oleh Fakhrillah, Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati Aceh, dengan tema “Pencegahan Terjadinya Tipikor”. Sesi kedua diisi oleh Amanto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, yang membahas “Peran Jaksa Pengacara dalam Pendampingan Hukum”.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pendidik, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum yang dapat merusak citra lembaga pendidikan di Aceh.
Editor: Akil