Kanwil DJP Aceh Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 454 Juta ke Kejaksaan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi membenarkan penyerahan tersangka tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa tersangka HD adalah pemilik CV T.R yang diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp454 juta.

“Tersangka juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April 2019, Mei 2019, dan Juli hingga Desember 2019,” kata Agung dalam siaran persnya yang diterima Nukilan, pada Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka juga terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Agung mengatakan penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Langsa.

“Kanwil DJP Aceh akan terus bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News