Friday, April 19, 2024

KAMMI Aceh Lakukan Unjuk Rasa di Gedung DPRA Minta Pembatalan Revisi Qanun LKS

Nukilan.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan dilakukannya revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlangsung di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at (26/5/2023).

Baca Juga: Audiensi ke DPRA, IMAM dan Ormas Islam di Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Koordinator Lapangan Shibaghatullah Ar-rasyid mengatakan, penerapan hukum syariat islam di Aceh merupakan suatu tatanan hukum yang dilindungi oleh undang-undang di negara Indonesia termasuk yang mengatur tentang lembaga keungan.

“Kita analogikan Aceh ini sebagai pasar. Maka, semua barang yang dijual juga harus halal,” kata Koordinator Aksi Shibaghatullah Ar-rasyid saat diwawancarai Nukilan.id, Jum’at (26/5/2023)

Menurutnya, substansi dari penerapan qanun LKS tidak perlu direvisi terutama untuk mengembalikan bank konvensional beroperasi di Aceh karena dapat merusak nilai-nilai dalam syariat islam.

“Hal itu justru sangat menodai penerapan syariat islam di Aceh dan tatanan kehidupan yang ada saat ini,” pungkasnya.

Selanjutnya, Shibaghatullah Ar-rasyid menyampaikan, terdapat tiga tuntutan dalam aksi tersebut yang dalam hal ini ialah, pertama meminta pemerintah Aceh dan DPRA untuk membatalkan revisi qanun LKS, kedua meminta DPRA untuk mengawal serta mengawasi setiap sistem perbankan yang ada di Aceh dan ketiga harusnya penerapan syariat islam dapat terlaksana secara kaffah di bumi Serambi Mekkah.

“kita ada tiga tuntutan pada aksi ini yang ditujukan kepada pemerintah Aceh dan DPRA,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pelaksanaan aksi hari ini telah memiliki izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengawalan.

“Sudah, Kami sudah masukkan surat hari Rabu kemarin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KAMMI Aceh hari ini berjumlah kurang lebih 30 orang yang terdiri dari tiga daerah yakni Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Barat.

Sementara itu, dirinya beharap, apa yang menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa kali ini dapat didengar oleh pemerintah Aceh dan DPRA sebagai pihak yang mengambil keputusa dan kebijakan. [Azril]

Baca Juga: Mahasiswa Unjuk Rasa ke DPRA Tolak Revisi Qanun LKS

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img