Nukilan.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Kamis (25/11/2021) pukul 11.00 WIB.
Aksi tersebut menuntut DPRA menolak Rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dibuat oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
“Kami meminta pemerintah untuk segera mencabut peraturan tentang RUU penghapusan kekerasan seksual. Apabila ini tidal sager diselesaikan, kami akan melakukan aksi besar-besaran tengan massa lebih banian,” tegas Koordinator KAMMI, Rahmadi Sigala dalam orasinya di depar Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, kata Rahmadi, KAMMI juga menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mencabut Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Berikut 7 tuntutan KAMMI dalam aksi unjuk rasa tersebut:
1. Menolak RUU PKS yang dibuat oleh Badan Legislatif DPR-RI
2. Mendesak Badan Legislatif DPR-RI untuk tidak mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila terutama prinsip moralitas dan keagaman.
3. Mendesak Badan Legislatif DPR-RI untuk memasukan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpanagan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS.
4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi “kekerasan seksual” termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
5. Medesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut Permendikbudristek PPKS.
6. Medesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mengundurkan diri, kalau tidak mampu mencabut Permendikbud PPKS.
7. Mendesak pemerintah Aceh untuk menolak RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS, karena bertentangan dengan prinsip moralitas keagamaan yang ada di Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi Syariat Islam.
Reporter: Hadiansyah