Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan langsung Kajati Aceh, Bambang Bachtiar di depan Meunasah Desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar.
Dalam keteranganya kepada Nukilan, Rabu (16/3/2022), Kajati Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Unsur Forkopimda Aceh Besar atas kerjasama dan dukungannya, sehingga launching Rumah Restorative Justice ini berjalan dengan tertib dan lancar.
“Alhamdulillah, launching Rumah Restorative Justice ini sejak tadi pagi hingga siang ini berjalan dengan tertib dan lancar. Dan saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan unsur Forkopimda berkat kerjasama dan dukungan yang telah diberikan,” ucap Kajati Aceh usai melakukan pemotongan pita.
Ia berharap, Rumah Resorative Justice ini dapat dimanfaatkan untuk para penegak hukum maupun tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan keuchik di Desa Lampeuneurut Gampong, jadi setiap ada permasalahan-permasalahan bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sehingga dapat menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
“Rumah ini diperuntukkan terutama terkait dengan permasalahan hukum, baik itu masalah pidana maupun perdata, dan masalah-masalah lainya dari masyarakat juga dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini, sesuai dengan petunjuk dan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin,” ujar Kajati Aceh.
Selain itu, Kajati Aceh menargetkan Rumah Restorative Justice ini nantinya dapat 100% terbentuk di seluruh Aceh. Sebab itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Rumah Restorative Justice, karena upaya ini dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat Aceh khususnya.
“Tapi yang berhak mendapatkan restorative justice ini syaratnya itu harus pelaku pemula atau belum pernah melakukan tindak pidana, sedangkan untuk residivis tidak bisa dilakukan. Karena itu, dalam memutuskan restorative justice ini nantinya akan dilakukan secara selektif sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” pungkas Kajati Aceh.
Sementara itu, pada hari yang sama, Jaksa Agung RI, Burhanuddin juga turut meresmikan Rumah Restorative Justice ini secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh sembilan Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, yaitu Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten
Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, konsep Rumah Restorative Justice itu berdasarkan dari fungsi rumah yang merupakan tempat untuk berlindung dan nyaman.
“Rumah adalah konsep kehidupan harmonis yang diharapkan dapat pulih kembali di masyarakat, perdamaian yang hakiki yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan berdasarkan nilai sila ke 4 yaitu berdasarkan musyawarah, maka rumah merupakan tempat berkumpul yang nyaman dan harmoni,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga berharap dengan adanya Rumah Restorative dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan terselesainya masalah dengan sederhana, terwujudnya keadilan hukum di Indonesia.
Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Basril G, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, Dandim 0101/BS, Kapolres Aceh Besar, Kapolresta Banda Aceh, Akademisi Hukum USK, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat Desa Lampeuneurut Gampong. []