Tuesday, May 14, 2024

Kajari Medan Tahan 2 Tersangka Korupsi Bank Rakyat Indonesia

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Medan melalui seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahahan terhadap 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Simpang Amplas tahun 2019-2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Rahmatsyah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Simon, Kamis (21/7/2022).

Penahanan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu an. DA dan RTE secara langsung di Ruang pemeriksaan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Simon, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra,S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Medan melalui seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahahan terhadap tersangka DA dan RTE.

Bahwa adapun modus yang dilakukan oleh tersangka DA (Customer Service pada Bank BRI Unit Simpang Amplas) adalah:

  1. Pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak 5 (lima) rekening yang diprakarsa, diputus dan
    direalisasikan oleh Tersangka tanpa persetujuan debitur ;
  2. Pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 6 (enam) rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh Tersangka;
  3. Pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak 9 (sembilan) rekening yang digunakan oleh tersangka;
  4. Pemalsuan 2 (dua) bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh Tersangka.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka RTE adalah Tersangka RTE selaku Kepala Unit Bri Unit Simpang Amplas secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana tugas dan fungsinya sehingga memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Adapun selanjutnya tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan dan untuk tersangka RTE RUTAN Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (duapuluh) hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pertimbangan dilakukannya penahanan adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img