Nukilan.id – Direktur Kajak Institute, Cut Sri Mainita mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh perlu lebih arief menampilkan angka-angka kemiskinan di Aceh.
“Setiap kali berita resmi statistik di rilis, terkesan dimanfaatkan pihak lain untuk mendiskriditkan Pemerintah Aceh, dan kemudian berlanjut dengan kontroversi di ruang public,” Cut Sri Mainita melalui rilis yang dikirim ke Nukilan.id, media online di Aceh, Kamis (18/2/2021).
Cut Sri Mainita menyampaikan itu ketika menanggapi isu Aceh yang disebut-sebut sebagai daerah paling miskin se-Sumatera dalam pekan ini.
“Setiap BPS Aceh merilis data ekonomi makro dan tingkat kemiskinan hampir selalu terjadi kontroversi di lini massa, bahkan tampak dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang tidak suka terhadap Aceh dan Pemerintahannya,” ujar Cut Sri Mainita.
Cut Sri Mainita juga menyampaikan, dirinya memang tidak memiliki otoritas untuk mengkritisi data kemiskinan yang dihasilkan BPS Aceh. BPS diberi otoritas oleh negara untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data-data statistik. Namun–katanya–data-data kemiskinan di Aceh seyogyanya dapat disajikan dengan arief dan bijaksana.
“Sangat tidak arief ketika BPS Aceh hanya menyajikan data kemiskinan di Aceh tanpa menampilkan data-data kemiskinan menurut kabupaten/kota. Kita tahu angka kemiskinan Aceh yang disajikan BPS dan dirilis oleh hampir semua media massa adalah resultan dari kemiskinan di 23 kabupaten/kota di Aceh,” katanya.
Akibatnya–kata Dia lagi–tidak disajikan data menurut kabupaten/kota, data kemiskinan versi BPS Aceh itu pun acap diangkat menjadi isu politik dan mendiskreditkan Pemerintahan Aceh di tingkat provinsi dengan isu yang sama setiap tahun, dana besar tapi rakyat tetap miskin.
Menurutnya, dana pembangunan Aceh dari pendapatan asli daerah atau dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dinilai sangat besar setiap tahun itu tidak hanya dikelola Pemerintahan provinsi, melainkan juga dikelola pemerintahan kabupaten/kota dan bahkan di tingkat gampong ada dana setiap tahunnya.
“Uniknya lagi, ketika Pemerintahan Aceh dijadikan samsak politik hampir setiap tahun, bupati/walikota tampak tak terusik. Padahal bupati/walikota juga memiliki kewenangan penuh mengelola anggaran untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, menekan angka kemiskinan. Sedangkan kewenangan provinsi mengintervensi program pemberantasan kemiskinan lintas kabupaten/kota,” demikian ujarnya.[]
Akhi Wanda/rilis













