Sunday, April 28, 2024

Kadis ESDM Aceh: PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya Tanggung Jawab Atasi Tumpahan Batubara

Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir. Mahdinur, MM, memberikan tanggapannya terhadap isu unjuk rasa yang diinisiasi oleh Barisan Masyarakat Peduli Tambang terkait tumpahan kepingan batubara di Pantai Barat-Selatan. 

Menurut informasi yang diterima Nukilan, aksi damai tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kantor Dinas ESDM Aceh, Banda Aceh pada Senin 17 Juli 2023.

Menyikapi hal ini, Ir. Mahdinur menjelaskan bahwa tumpahan batubara yang terjadi sebelumnya di sepanjang pantai Gampong Peunaga Pasi, Peunaga Rayeuk, dan Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 13-14 Maret 2023, telah ditangani dengan baik oleh PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya 1-2. 

“PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya 1-2 telah berhasil menangani kejadian tersebut dengan baik. Melibatkan masyarakat setempat, mereka berhasil membersihkan lokasi dari ceceran batubara pada bulan Mei 2023,” kata Mahdinur dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Minggu (16/7/2023).

Hasil dari rapat Pembahasan Penanganan Ceceran Batubara yang berlangsung pada tanggal 12 Juli 2023 di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, menghasilkan kesepakatan penting. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Aceh, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, serta perusahaan terkait seperti PT Mifa Bersaudara, PLTU Nagan Raya 1-2, dan PT Bara Energi Lestari.

Dalam rapat tersebut, kata Mahdinur, apabila terjadi tumpahan atau ceceran batubara di masa mendatang, PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya 1-2 akan bertanggung jawab untuk segera melakukan pembersihan dengan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat dan Nagan Raya. 

“Selain itu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh juga akan meningkatkan pengawasan terhadap proses pengangkutan dan bongkar muat batubara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” terangnya.

Mahdinur menegaskan, dalam mendukung investasi yang ada di Aceh Barat, DPRK Aceh Barat tetap menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang. 

Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut diharapkan segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan ceceran batubara, sebagai tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“DPRK Aceh Barat mendukung investasi yang sudah ada di Aceh Barat, namun tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dan kedua perusahaan tersebut diharapkan langsung melakukan upaya cepat dalam penanganan ceceran batubara,” pungkasnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img