Thursday, September 19, 2024
1

Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku SPPD Fiktif KKR Aceh

Nukilan.id – Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh menuding Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh turut melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang kasusnya telah dihentikan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Perwakilan dari aliansi masyarakat sipil tersebut yang juga koordinator MaTA, Alfian menyebutkan dua alasan terkait tudingan terhadap kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif KKR tersebut.

Pertama, karena ada Nota Kesepahaman Nomor: 100.4.7/437/SJ Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor: NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Polri.

Kedua karena ada Pedoman Kerja Teknis (PKT) Nomor: 01/PKS-IA/2023 dan Nomor: B/04/IV/HUK.1.1./2023 tanggal 14 April 2023 tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah Aceh antara APIP dari Inspektorat Aceh dan APH dari Ditreskrimsus Polda Aceh).

“Harusnya Kabid Propam Polda Aceh melihat hukum secara utuh, bukan malah mencari celah untuk menormalisasi kejahatan yang mengoyak rasa keadilan Korban Konflik dan Pelanggaran HAM di Aceh. Seharusnya tindakan Kasat Reskrim ataupun Kapolresta Banda Aceh yang menghentikan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh dapat dianggap melanggar etik profesi Polri dalam hal penegakan hukum,” ujar Alfian, Sabtu (2/2/2024).

Alfian menambahkan, dibandingkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi yang total kerugian lebih sedikit namun kasusnya sampai ke meja hijau diproses secara hukum, sementara kerugian negara dalam dugaan kasus SPPD fiktif KKR Aceh mencapai Rp258.594.600.

“Artinya penegak hukum memberikan peluang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya, hal ini dikarenakan masih memiliki jabatan dan kewenangan sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatan yang sama,” kata Alfian.

Alfian menegaskan, jika Kabid Propam Polda Aceh ikut membiarkan tindakan penyidik menghentikan kasus korupsi seperti ini, maka ke depan penyidik akan secara ugal-ugalan menggunakan Nota Kesepahaman di atas pada kasus korupsi lainnya sehingga para pelaku korupsi tidak lagi diproses hukum. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img