NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ayah berinisial A dengan hukuman 200 bulan penjara atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh yang dipimpin majelis hakim diketuai Rokhmadi, Senin (22/9/2025).
Terdakwa A yang berusia 55 tahun merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah mereka di Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata JPU.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengancam akan memukul korban hingga mati jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Editor: Akil