Thursday, May 9, 2024

Jokowi Teken Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Nukilan.id – Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Undang-undang tersebut berisi tentang perlindungan data pribadi, Senin 17 Oktober 2022.

Undang-undang tersebut memuat 16 bab dan 76 pasal.

Pada Pasal 3, disebutkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 ini berasaskan pada perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban dan kerahasiaan.

Pada Pasal 4, dijelaskan mengenai jenis-jenis data pribadi. Berikut rinciannya:
– Data pribadi yang bersifat spesifik
– Data pribadi yang bersifat umum

Jenis data pribadi yang bersifat spesifik:
– Data dan informasi kesehatan
– Data biometrik
– Data genetika
– Catatan kejahatan
– Data anak
– Data keuangan pribadi
– Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jenis data pribadi yang bersifat umum:
– Nama lengkap
– Jenis kelamin
– Kewarganegaraan
– Agama
– Status perkawinan
– Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasikan seseoang

Setiap orang juga dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Ketentuan pidana

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 68

Setiap orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Pasal 70

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau Korporasi.

(2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda.

(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atau
h. pembubaran korporasi.

Sumebr: idntimes.com

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img