Jokowi Teken Perpres 82/2021, GMPA: Ini Bentuk Perhatian Pusat kepada Masyarakat Aceh

Share

Nukilan.id – Humas dan Penerangan Gerakan Muda Peduli Aceh (GMPA), T. Enda mengapresiasi Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

“Ini adalah suatu bentuk perhatian dari pemerintah pusat kepada masyarakat Aceh dan ini patut diapresiasi, karena peduli terhadap dunia pendidikan Islam yang ada di pesantren,” kata Enda kepada Nukilan.id, Sabtu (18/9/2021).

Selain itu, Enda juga mengatakan bahwa, seharusnya presiden juga mengeluarkan Perpres terhadap para santri agar mendapatkan ijazah/sertifikat yang sama layaknya seperti ijazah pada SMA/SMP bahkan sampai kuliah.

“Dengan keluarnya ijazah/sertifikat ini justru menurut pandangan saya ini akan mengangkat eksistensi pesantren sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pesantren adalah produk ilmu yang sangat disukai oleh para pemuda/pemudi di Aceh. Tetapi kadang orang terhambat untuk menuntutnya karena harus melakukan dua dunia pendidikan yang terpisah antara pesantren dan dunia pendidikan formal.

“Namun, kalau pesantren dibekali dengan ijazah yang layak dan Stara dengan ijazah formal pendidikan lainnya justru ini membuat kualitasnya lebih baik,” pungkas Enda yang juga aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry itu.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News