JK Nilai Kepmendagri Terkait 4 Pulau Sengketa Cacat Formil

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat secara formil.

Menurut JK, keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Provinsi Aceh, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” lanjutnya.

JK menilai pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya dengan alasan efektivitas atau jarak geografis. Sebab, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan wilayah Aceh.

“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK mengatakan bahwa apabila pemerintah hendak memindahkan keempat pulau tersebut ke Sumut, maka hal itu harus dilakukan dengan cara merevisi undang-undang, bukan hanya melalui analisis batas wilayah.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tutupnya.

Sebelumnya, empat pulau yang terletak di dekat pantai Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi perbincangan karena diklaim oleh dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Polemik ini mencuat usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menetapkan keempat pulau masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari kedua belah pihak. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah keterikatan dengan keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumut berpegang pada hasil survei dari Kemendagri yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News