Nukilan.id – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Aceh menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bisa saja diterapkan di Aceh apabila kasus positif terus melonjak tinggi.
Jubir Satgas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan meski saat ini PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, tidak menutup kemungkinan juga bisa diterapkan di Aceh.
“PPKM Darurat bisa saja menular ke Aceh, apabila kasus positif COVID-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat,” kata Saifullah, Minggu (4/7).
Ruang isolasi yang dipersiapkan untuk pasien yang terjangkit virus corona di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Menurut Saifullah, jika Aceh tidak ingin diberlakukan PPKMÂ Darurat diharapkan masyarakat dapat menjalankan sungguh-sungguh upaya pemutusan penularan virus corona di masyarakat.
“Sebaliknya, bila kasus baru COVID-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari,” ujarnya.
Berkaca dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro. Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia, jelasnya.
“PPKM Darurat COVID-19 yang kini mulai berlaku di Jawa dan Bali juga bakal mengikuti pola PPKM Mikro, tergantung pola penyebaran virus corona dan tren kasus Covid-19,” ungkapnya.
Secara akumulatif kasus COVID-19 Aceh hingga saat ini telah mencapai 19.499 orang. Rinciannya, pasien sedang menjalani perawatan 3.529 orang, meninggal dunia 824, dan telah sembuh sebanyak 15.146 orang.[]