Nukilan.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Mawardi ST., menyampaikan jawaban atas pemberitaan Harian Serambi Indonesia tentang harapan para keuchik di dua Kecamatan di Aceh Timur yang meminta ruas jalan Peureulak-Lokop-Gayo Lueas segera di perbaiki, karena kondisi jalan tersebut rusak parah dan memprihatinkan.
Mawardi mengatakan pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Namun demikian, pemerintah berharap agar masyarakat bersabar karena saat ini pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR tengah melakukan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Pre Award Meeting/PAM) terhadap penyedia/rekanan yang telah ditetapkan sebagai Pemenang pada kegiatan Peningkatan Ruas jalan Perlak – Lokop – Bts Galus segmen 3, yaitu PT. Wanita Mandiri Perkasa, dengan
Nilai pagu Rp. 223.200.000.000. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 24 Agustus kemarin di Dinas PUPR Aceh.
“Untuk tahap selanjutnya yaitu Gunning dan Penandatanganan Kontrak, KPA bersama Penyedia (direktur perusahaan beserta personilnya) dan peserta Rapat PAM termasuk Tim Probity audit BPKP RI perwakilan Aceh menyepakati bahwa menunggu keluarnya Pendapat Hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak menjadi sengketa/ persoalan Hukum di kemudian hari,” kata Mawardi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pendapat Hukum Kejaksaan, sangat penting untuk kepastian hukum terhadap hasil lelang paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Perlak Lokop- Bts Galus Segmen 3 tersebut.
“Artinya perlu kesabaran dan dukungan masyarakat serta pemerintah melalui Dinas PUPR Aceh. Kita tetap komit untuk pembangunan jalan ini agar berjalan namun tetap dalam proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad MTA. [humas]