Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Utama Putra, SH., MH menuntut 5 bulan penjara terhadap terdakwa Sunardi Alias Apun pemilik toko emas asia di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (13/12/2021).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam psala 62 ayat (1) huruf f UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Berdasarkan hasil uji emas yang dikeluarkan Balai Besar Kerajinan dan Batik, Menteri Perindustrian bahwa, perhiasan emas yang dibeli dari toko asia kadarnya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam faktur penjualan yaitu 99 persen. Sedangkan hasil pengujian bahwa kadar emas tersebut hanya 95,67 persen.
“Ahli kami dalam persidangan juga berpendapat, bahwa perbuatan pelaku usaha yang memperdagangkan emas tidak sesuai antara informasi yang dituliskan dalam faktur dengan hasil uji laboratorium. Maka dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji dalam keterangan penjualan. Dan ini merupakan perbuatan yang dilarang dalam UU sebagai mana diatur dalam Pasal 8 ayat(1) huruf f UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,” jelas Yudha.
Menurutnya, perbuatan terdakwa tersebut sudah meresahkan masyarakat dan menjadi pemberat terdakwa dalam kasus ini. JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, terdakwa belum pernah di hukum Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seta berjanji akan memperbaiki cara penulisan surat/faktur/bon terhadap penjualan perhiasan emas supaya tidak merugikan konsumen.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukaman terhadap terdakwa Sunardi alias Apun anak dari alm. Kasim Sofyan selama 5 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang telah di jalani dengan perintah terdakwa segera menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan.
Adapun barang bukti berupa:
• Satu perhiasan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 10 gram dikembalikan kepda terdakwa sedangkan 1 (satu) satu lembat surat atau faktur yang menrangkan (tertulis) 1 (satu) buah perhiasan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 10 gram dengan kadar 99% seharga Rp. 8.280.000,- tanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Toko Emas Asia, tetap terlampir dalam bekas perkara.
• Satu perhiasan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 6 gram 600 mili dikembalikan kepada terdakwa sedangkan 1 (satu) satu lembat surat atau faktur yang menerangkan (tertulis) 1 (satu) buah perhiasan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 6 gram 600 mili dengan kadar 23 k (99%) tanggal 29 juni 2021, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Reporter: Hadiansyah