Tuesday, April 30, 2024

Jaksa Terima Empat Tersangka Korupsi Puskesmas Lamtamot Aceh Besar

NUKILAN.id | Aceh Besar – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kabupaten Aceh Besar, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Senin 1 April 2024. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Empat orang tersangka yang diserahkan yaitu TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30). Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 257.752.516.

Plh Kajari Aceh Besar, Muhammad Riza menjelaskan, TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar diduga bekerjasama dengan MR (Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat), SI (peminjam perusahaan), dan SN (Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan,” katanya .

Riza mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menyita 103 dokumen/surat sebagai barang bukti, memeriksa 36 saksi, dan meminta keterangan 3 ahli.

“Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img