Jaksa Tahan Kepala Dinas Pertanian Aceh Barat Terkait Korupsi PSR

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada Selasa 19 September 2023.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tersangka DA ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

“Benar, tersangka DA telah ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” ujar Ali Rasab kepada Nukilan.

Tersangka DA dijerat pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair :  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terkait dengan penggunaan dana bantuan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat selama periode tahun 2017 hingga 2020.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penetapan DA sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen yang ditemukan.

“Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020,” ujarnya.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020, yang merupakan Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, serta Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengajukan proposal untuk menerima bantuan dana PSR dengan anggaran total sebesar Rp29.290.800.000 kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

 Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud masih berupa hutan dengan pepohonan kayu keras, semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu, sebagian lahan perkebunan kelapa sawit juga terletak di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Swasta, dan sebagian lainnya berada dalam kawasan hutan. 

Pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit diduga telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara (loss of money country). [Rjf]

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img