Sunday, May 12, 2024

Jaksa Geledah Kantor PT KDI Terkait Kasus Korupsi SIMRS RSUD Tapak Tuan

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT Klik Data Indonesia (KDI) di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Selatan, Hakim, mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tim penyidik dibantu oleh tim forensik Adhyaksa Monitoring Center, tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan tim intelijen Kejari Banda Aceh.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen, dokumen elektronik, dan barang-barang lain yang dianggap perlu untuk dilakukan penyitaan,” kata Hakim dalam laporannya yang diterima Nukilan.

Hakim menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, laptop, dan dokumen elektronik.

“Sampai dengan laporan ini dibuat, kegiatan penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan SIMRS RSUD Tapak Tuan ini ditangani oleh Kejari Aceh Selatan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyitaan nomor PRINT-397/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-398/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img