Thursday, May 2, 2024

Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh, Sejumlah Dokumen Disita

Nukilan.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Majelis Adat Aceh (MAA), pada Rabu (25/10/2023).

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5,6 Miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, dengan bantuan Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal. 

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Majelis Adat Aceh

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023.

Plt Kejari Banda Aceh, Mukhzan menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah tindak lanjut dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP. Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan karena tim penyidik menduga adanya barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

“Dokumen-dokumen tersebut berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 Miliar,” ujar Mukhzan kepada Nukilan.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA, Darmasyah: Kita Hormati Proses Hukum

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 orang Jaksa Penyidik berdasarkan Surat perintah diatas, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan negeri Banda Aceh.

“Penggeledahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB dimana sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan kasus tersebut disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” tambahnya.[Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img