NUKILAN.ID | Idi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi. Pelayanan ini berlangsung selama sepekan, mulai 13 hingga 18 Oktober 2025, di enam titik berbeda di wilayah Aceh Timur.
Dikutip Nukilan dari akun Instagram @humasacehtimurpoldaaceh, kegiatan dimulai pada Senin, 13 Oktober, di SP Lueng Angen, Kecamatan Pante Bidari, dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 14.30 WIB. Keesokan harinya, Selasa, 14 Oktober, mobil layanan akan beroperasi di Masjid Baitul Muttaqin, Kecamatan Darul Aman, pada jam yang sama.
Pada Rabu, 15 Oktober, layanan berpindah ke depan Kantor PLN Julok, masih dengan waktu pelayanan pukul 09.00 sampai 14.30 WIB. Sementara itu, Kamis, 16 Oktober, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di SP 4 Peureulak Kota, juga mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Memasuki akhir pekan, jadwal pelayanan sedikit lebih singkat. Pada Jumat, 17 Oktober, mobil SIM Keliling hadir di Terminal Idi Rayeuk mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kemudian pada Sabtu, 18 Oktober, pelayanan terakhir pekan ini akan dilaksanakan di SP Kuala Idi Rayeuk dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Satlantas Polres Aceh Timur mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan. Persyaratan yang harus dibawa meliputi dua lembar fotokopi KTP, dua lembar fotokopi kartu BPJS, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan psikologi.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Transformasi Menuju Polri yang Presisi, yang menekankan kemudahan akses dan peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dengan adanya layanan bergerak ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa antre panjang di kantor Satlantas. []
Reporter: Sammy