Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Pernah Jabat Dua Direktur di Polda Aceh

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui pernah bertugas di Polda Aceh dan menduduki dua jabatan direktur yang berbeda.
Sony merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Perwira kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967 itu memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, Sony pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung, Kapolres Majalengka, serta Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 2012.
Saat berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Sony dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh pada 2020. Setahun kemudian, ia kembali mendapat kepercayaan memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
Pengalaman panjang di bidang reserse menjadi salah satu latar belakang karier Sony hingga akhirnya pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

Setelah purna tugas dari kepolisian, Sony dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

Sebelum penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6).

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News