Monday, July 1, 2024

Iskandar Ali: Pemerintah Aceh dan DPRA Tak Serius Jalankan UUPA Pilkada

Nukilan.id – Ketua DPRK Kabupaten Aceh Besar Iskandar Ali, S. Pd, MSi mengatakan, pemerintah Aceh dan DPR Aceh tidak serius melaksanakan perintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait pilkada Aceh 2022.

Hal itu disampaikan Iskandar Ali setelah Ketua DPRA dan Perwakilan pemerntah Aceh tidak hadir pada Rapat Koordinasi Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.

Padahal Undangan Rakor ditayangkan langsung oleh DPRA untuk Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Ketua DPRK dari seluruh Aceh yang seharusnya berlangsung Gedung Utama DPRA, Selasa (9/2/2021), pukul 09:00 – 12:00 WIB. Karena Ketua dan Pimpinan DPR Aceh tidak hadir, Rakor kemudian diundur hingga pukul 14.00 WIB.

“Ini marwah Aceh, tidak ada cerita tidak jadi, ini wajib karena perintah undang-undang. Kita mengacu pada konsederans (pertimbangan) utama yaitu undang-undang no 11 tahun 2006.” Kata Iskandar Ali.

Menurut Iskandar, rakor ini bukan masalah jalan atau tidak jalannya acara, tetapi lebih substansial memembicarakan mekanisme pilkada.

“Tadi saya merasa tidak dihargai, karena yang menandatangani untuk kita hadir disini adalah Ketua DPRA, dan saya rasa ini adalah agenda paling penting untuk 2021,” kata Politisi PAN yang kini Pimpin DPRK Aceh Besar itu.

Menurutnya, Rakor ini sangat penting karena tentang pelaksanaan pilkada dan tentang ada anggapan publik bahwa ini sudah mulai ada gerakan mengkebiri kewenangan Aceh dan ke khususan Aceh.

“inikan terasanya main-main karena kita harapkan bahwa pengambil kebijakan bisa hadir, karena komisi A bukan saya mengdiskreditkan komisi tapi mereka tidak cukup kuat untuk mengambil keputusan jadi kita berlarut larut padahal ini tahapan pilkada makin mepet.

“Setidaknya hari ini minimal ada sebuah keputusan. Kita bergerak sama, sering saya bilang kepada semua seluruh masyarakat Aceh, radionya boleh beda tapi frekuensinya harus sama,” ujar Iskandar Ali.

Anggaran DPRK Aceh Besar

Selain itu–terkait ploting anggaran dalam RAPBK Aceh Besar sendiri, Iskandar Ali mengatakan hingga kini belum ada juknis yang dikirimkan Pemerintah Aceh, namun sudah dicadangkan dalam dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Aceh Besar melalui dana BTT sebanyak 20 M atau 2% dari total APBK Aceh besar.

“Saya rasa kalau tahapannya dimulai bulan Juli kita sudah siap, tinggal kembali Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat ya duduklah. Saya bukan yakin, saya masih sangat percaya bahwa Pilkada Serentak itu dilaksanakan 2022, karena persoalnya sudah terang benderang tak perlu dibikin remang-remang lagi,” katanya.

Kalau gagal pastinya semua rakyat Aceh dan semua kita yang dibawah ini merasa kurang percaya lagi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, karena merekalah yang memegang kewangan untuk pelaksanan pilkada ini. Saya rasa semua akan jalan dan semua mekanismenya mereka harus membicarakan di Pemerintah Pusat.” Tegasnya. []

Laporan: Akhi Wanda

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here