Nukilan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, telah menunjuk Irwansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh.
Irwansyah menggantikan Mukhzan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Banda Aceh.
Penunjukan Irwansyah tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023, tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal membernarkan kabar penunjukan Irwansyah sebagai Kajari Banda Aceh.
Meskipun demikian, Muharizal menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penunjukan ini.
“Info ini benar, namun secara resmi kita belum terima SK nya,” ujar Muharizal saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Irwansyah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. [Rjf]