Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf resmi melakukan perberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PNA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.
Hal itu berdasarkan surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan nomor 632/DPP-PNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022, perihal pengajuan pemberhentian dan penggantian antar waktu saudara Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi dari Anggota DPR Aceh kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Dalam surat yang ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PNA, Miswar Fuadi ini menyatakan bahwa, rapat harian DPP PNA pada hari Rabu, 2 Februari telah memutuskan pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi Kirani dari Anggota PNA.
DPP PNA telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi Kirani dari Anggota PNA.
Bukan itu saja, DPP PNA juga telah mengeluarkan SK Nomor 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 628/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu terhadap M. Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri dari Anggota DPRA Aceh.
Terkait hal tersebut, DPP PNA mengajukan pemberhentian dan PAW terhadap Samsul Bahri dari anggota DPRA periode 2019-2022, dan mengajukan Shaifuddin sebagai penggganti antar waktu Anggota DPRA periode 2019-2024.
Sedangkan, pemberhentian dan PAW terhadap M. Rizal Fahlevi Kirani dari anggota DPRA periode 2019-2022, dan mengajukan Al Zaizi sebagai penggganti antar waktu Anggota DPRA periode 2019-2024. []