Nukilan.id – Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:
– Kelas I: Rp 150.000 per bulan
– Kelas II: Rp 100.000 per bulan
– Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan.
Adapun iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu, 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Terkait denda keterlambatan pembayaran iuran, ini sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.[cnbcindonesia]