Nukilan.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Ir. Azhar Abdurahman mengatakan, sangat disayangkan kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021. Ini sangat di sesalkan dengan jumlah Paket kegiatan sedemikian rupa tidak dapat di eksekusi karena tidak mencukupi waktu.
Hal ini disebabkan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui tenaga tehnisnya dengan kinerja, ada yang tidak sesuai dengan Nomenklatur, data telat di Imput, salah penempatan nomor Rekening Bank dan tidak cukup waktu untuk dikerjakan sehingga merugikan masyarakat dengan tidak terealisasinya pogram kegiatan.
“Ini kejadian Insidentil di Pemerintah Aceh sehingga tersebarlah di beberapa SKPA,” kata Ir. Azhar Abdurahman kepada nukilan.id Banda Aceh, Selasa (2/11/2021).
Pansus BPBJ DPR Aceh sangat menyesali kinerja Pokja, setelah beberapa paket dilakukan penayangan tender penata pertama, kemudian di tender ulang dan mencari-cari dari pemenang yang dia inginkan. Jelasnya
Lanjut Azhar, setelah di tender ulang juga memakan waktu, proses untuk penayangan pemenang di manfaatkan dan terus di undur waktunya. Dengan adanya pemenang, menunggu waktu sanggah terlalu lama dan dilanjutkan penyerahan paket dokumen pemenang kepada SKPA, itupun juga di ulur-ulur sehingga waktu kerja yang tersisa hanya besekitaran 35-40 hari lagi.
Hal yang sama juga terjadi pada paket kegiatan non tender, sangat banyak yang belum di realisasi. Jelasnya
Kata dia – Azhar, pekerjaan fisik memakan waktu sampai 60 hari, ini mengakibatkan kerugian dan azas manfaatnya bagi masyarakat, juga di kawatirkan pada SKPA dengan persoalan Hukum kedepan.
Apalagi ada indikasi, misalnya pokja menunggu arahan calon pemenang yang belum mendaftar ataupun belum menang, sehingga terjadilah penayangan ulang tendernya mengakibatkan kerugian waktu, kemudian setelah menang, mengulur-ngulur waktu tidak menyerahkan dokumen ke SKPA. Ungkapnya
Menurutnya, Jika ini di paksakan untuk realisasi pekerjaan, volume dengan pembayaran mungkin lebih besar pembayaran dari pada volume, ini akan mengakibatkan insiden baru yang akan terjadi.
Kinerja SKPA dan BPBJ tidak efektif, persoalannya di SKPA lemahnya SDM dalam menyiapkan dokumen baik tim tehnis dan juga tim pengimput data ini satu persoalan di internal SKPA. Sehingga dokumen tersebut tidak siap dan mengakibatkan terlambat proses tender. Jelasnya
“Kurangnya koordinasi antara SKPA, BPBJ dan juga Pokja sehingga mengakibatkan tidak efektif pelaksanaan nya,” Sebut Azhar.
Temuan ini, saat Pansus BPBJ DPRA lakukan dengan SKPA, maka terbuka lah sejumlah paket tender yang belum dapat di eksekusi pada bulan Oktober dan kuatir tidak dapat diselesaikan lagi, karna dari segi waktu cukup singkat.
Sedangkan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 oleh DPR Aceh pada (30/11/2020), ini sangat mencukupi waktu untuk dilaksanakan proses Tender dan Penayangan serta realisasi kegiatan, tapi tidak di manfaatkan waktu yang panjang dalam proses pekerjaan,” Tuturnya [irfan]