Ini Rekomendasi Disbudpar Aceh Terkait Pembangunan IPAL Gampong Pande

Share

Nukilan.id – Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Cut Nurmalita SE, MM menyampaikan bahwa, terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Gampong Pande, Kota Banda Aceh pihak telah mengeluarkan beberap rekomendasi.

“Pembangunan IPAL yang dimulai sejak tahun 2017 itu terhenti karena terdapatnya cagar budaya yaitu makam. Dan kami dari Disbudpar Aceh sudah menurunkan tim ahli cagar budaya Aceh untuk melihat langsung lokasi atas permintaan dari walikota Banda Aceh. Dan kami juga sudah mengeluarkan rekomendasi” kata Cut Nurmalita kepada Nukilan.id di sela rapat koordinasi bersama Komisi I DPRA dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh di ruang rapat Bandan Musyawarah (Banmus) DPRA, Selasa (21/9/2021).

Berikut beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan Disbudpar Aceh:

  1. Temuan batu nisan dan komplek makam di lokasi IPAL merupakan objek cagar budaya (OCB) sehingga perlu dilakukan penyelamatan sesuai dengan pasal 57 dan 58 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  2. Lokasi temuan harus ditimbun kembali dan nisan ditempatkan dilokasi sesuai dengan titik awal penemuan.
  3. Nisan dan makam tidak dapat dipindahkan ketempat lain, karena tidak termasuk dalam kondisi darurat yang menyebabkan cagar budaya terancam hancur dan musnah sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  4. Lokasi komplek makam dan batu nisan dapat dijadikan museum taman prasasti untuk mengakomodir seluruh batu nisan yang telah terlepas dari konsteknya (tidak insitu) sesuai dengan pasal 96 dan 96 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  5. IPAL harus mengeser titik kolam kelokasi didekatnya setelahnya yang setelah dipastikan tidak terdapat batu nisan dibawah permukaan tanah berdasarkan hasil kajian arkeologis.
  6. Pergeseran titik IPAL pembangunan museum dapat dijalankan secara bersamaan berdasarkan hasil kajian konfrehensif.
  7. Perlu kegiatan Haritage Impac Assesment (HIA) anaslisis dampak warisan budaya terkait pembangunan IPAL untuk mengalamodir kepentingan cagar budaya dan pembangunan fisik

“Jadi, semua masukan akan kita terima, supaya pembangunan tetap berjalan dan cagar budaya tetap terjaga,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News