Ini Penjelasan Pemerintah Aceh Mengenai 8 Raqan yang Ditunda

Share

Nukilan.id – Terkait Pogram Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebanyak 8 Rancangan qanun yang ditunda sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai Qanun Aceh.

“Semua ada 12 Rancangan Qanun (Raqan), 8 yang belum selesai, 4 yang di tetapkan sebagai Qanun Aceh di Prolega Prioritas tahun 2021. kata Asisten I M Jakfar kepada Nukilan.id di sela sidang paripurna laporan Pansus LHP BPK DPR Aceh, Kamis (30/12/2021).

“Ada yang belum selesai di bahas, karena memerlukan pembahasan lebih lanjut dan memang belum semua bisa di bahas. Ada yang tidak selesai karna perbedaan pendapat antara tim Pemerintah Aceh dengan Tim Pemerintah Pusat, di Kemendagri dan Kementrian ATR BPN,” ucap Jakfar.

Sedangakan terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-hak Sipil dan Politik, itu sampai saat ini masih di fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri karena masih ada perbedaan pendapat dari subtansi ke dua Rancangan qanun tersebut.

“Itu perlu pembahasan lanjutan di Kemendagri dan qanun tersebut tidak ada lagi pembahasan dari awal, langsung melanjutkan apa yang belum di bahas dan yang perlu di kaji mengenai sabtansinya,” sebutnya.

Menurut laporan diterima, lanjut Biro Hukum Pemerin Aceh, terkait Rancangan qanun pertanahan dari pihak Kementrian sampai saat ini masih mengacu pada peraturan sektoral, sementara di Aceh dengan adanya Perpres 23, itu ada hal yang harus ditindaklanjuti.

“Ini lebih ke Perbedaan pandangan pemahaman, Pemerintah Pusat mengacu pada peraturan sektoral sementara Aceh mengacu peraturan khusus, perbedaan inilah yang mencuat,” ungkapnya.

Terkait Rancangan qanun Hak-hak Sipil dan Politik itu relatif sama, karena qanun ini mengacu ke undang- undang Sipol hasil dari ratifikasi dari perjanjian internasional.

Nah, ini subtansinya lebih ke pemahaman antara pemerintahan Aceh, DPRA dan Pemerintah Aceh dengan pihak kementrian Dalam Negeri terhadap pandangan dari pada isi undang-undang yang sudah di atur dengan apa yang di inginkan oleh pemerintah aceh yang di atur dalam qanun.

Ini lebih ke perbedaan pandangan, hingga sampai sekarang belum ada titik temu. Mudah mudahan pada awal 2022, akan ada lanjutan dan informasi yang klir terhadap keputusan yang di ambil secara bersama,” tuturnya.[Irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News