Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyelenggarakan rapat paripurna penetapan susunan keanggotaan personalia Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2020, Jum’at (16/4/2021).
Ketua DPRA,Dahlan Djamaluddin selaku pimpinan rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa, pembentukan pansus LKPJ akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib DPRA, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 189 ayat (2) peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019.
Selain itu, Sekretaris DPRA, Suhaimi, SH, MH membacakan surat keputusan DPRA untuk membentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur Aceh tahun anggaran 2020.
“Dengan surat keputusan DPRA yang belum diberi Nomor, tentang pembentukan panitia khusus pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur Aceh tahun anggaran 2020,” kata Suhaimi.
Adapun anggota Pansus pembahasan LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 sebagai berikut:
Anggota: IR.H.Azhar Abdurraman
Anggota: Mawardi M.SE
Anggota: Yahdi Hasan
Anggota: Iskandar Usman Al Farlaky S.HI
Anggota: Sulaiman, SE
Anggota: H.T.Ibrahim, ST.MM
Anggota: H.Tantawi, S.IP
Anggota: Ansari Muhammad, S.PT, M. SI
Anggota: HJ. Nurlelawati, S.AG
Anggota: H. Ridwan Yunus, SH
Anggota: DRS. H.Taufik, MM
Anggota: H. Ihsanuddin MZ, SE, MM
Anggota: Tgk. H. Attarmizi Hamid
Anggota: Ridwan, S.PD. I,MM
Anggota: Rijaluddin, SH, MH
Anggota: Fuadri, S. SI, M. SI
Anggota: Mukhtar Daud
Anggota: dr. Purnama Setia Budi, SP.OG
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, berserta seluruh perangkat sekda Aceh, Forkopimda Aceh, pimpinan DPRA dan seluruh anggota DPRA.
Reporter: Irfan