Nukilan.id – Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun Anggaran 2022.
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 903-5890 Tahun 2021, dan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (28/12/2021) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Adapun Keputusan menteri Dalam Negeri tentang evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun anggaran 2022.
Kesatu: Evaluasi Rancangan pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Qanun Aceh tentang Anggaran Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2O22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kedua: Gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaanbbdan penyesuaian atas Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Darr Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
Ketiga: Gubernu Aceh Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaa dan penyesuaian atas Rancangan Qanun Aceh tentan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri ini.
Keempat: Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Gubernur Aceh Menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 rnenjadi Qanun Aceh dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 rnenjadi Peraturan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Menteri Keuangan Untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima: Gubernur Aceh Menyampaika kembali Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggara 2022 yang telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Sebagaimana diktum ketiga Untuk mendapatkan nomor register.
Keenam: Gubernur Aceh Menetapkan Rancangan Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Menjadi Qanun Aceh Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 Setelah mendapatkan nomor register sebagaimana diktum kelima.
Ketujuh: Penganggaran, pelaksanaan Dan pertanggungjawaban pelaksanaan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 sah, apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaiman mestinya.