Ini Alasan Kejagung Tugaskan Aspidum Kejati Jadi Plt Aspidmil

Share

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAMbin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono memerintahkan 20 Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi untuk rangkap jabatan menjadi pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa rangkap jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah JAMbin dengan nomor Prin-130/C/Cp.3/ 08/2021 ter tanggal 9 Agustus 2021.

Menurutnya, alasan rangkap jabatan tersebut yaitu untuk menghindari kekosongan dan mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana koneksitas di setiap daerah.

“Jadi dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas, sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Menurut Leonard, aturan rangkap jabatan tersebut berlaku sejak surat perintah itu dikeluarkan hingga mendapatkan pejabat definitif pada 20 Kejati.

“Surat Perintah mengenai 20 Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif,” katanya.[bisnis.com]

Baca Juga: Kajagung Tugaskan 20 Aspidum Sebagai Plt Aspidmil di Kejati

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News