Nukilan.id – Pengamat kebijakan Publik Aceh Dr. Nasrul Zaman menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) no. 02 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi tenaga kesehatan, ada kesan pemerintah Aceh tidak mampu mengelola “trust” di jajarannya.
“Bahkan terkesan tidak mampu mendapat “trust” dari masyarakat Aceh,” kata Nasrul Zaman seperti rilis yang dikirim ke redaksi Nukilan.id, Minggu (7/2/2021).
Nasrul mempertegas, kesan lain sebagai bentuk mempertontonkan kemampuan minim, ngebossi dan otoriter.
Dalam Ingub no. 2 tahun 2021 tersebut juga tertera form yang harus diisi oleh ASN jika tdk bersedia di vaksin maka Nakes akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Menurut Nasrul, seharusnya Gubernur Aceh dapat menyelami persoalan sehingga mengetahui mengapa vaksinasi covid-19 tidak berjalan seperti diharapkan, bukan dengan ancam-mengancam.
“Rendahnya jumlah nakes Aceh yang di vaksin covid-19 terjadi bukan serta merta, tetapi akumulasi dari metode dan tata kelola covid-19 di Aceh yg sejak awal sudah amburadul.
“Trust warga yang rendah serta protokol kesehatan yang tidak berjalan sama sekali,” ujarnya.
Untuk itu, Nasrul mengusulkan, sebelum mengeluarkan ingub yang terkesan “mengancam” itu, seharusnya ada baiknya disentuh hatinya, diisi pengetahuannya, kemudian baru diajak partisipisinya.