Tuesday, September 17, 2024
1

Ingatkan Media Penyiaran, Ketua KPI Aceh: Iklan Kampanye Pemilu Harus Patuhi Aturan

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Acik Nova, menegaskan pentingnya kepatuhan media penyiaran terhadap aturan ketat dalam pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu 2024. Hal ini disampaikannya dalam workshop “Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 oleh Media di Aceh” yang digelar oleh Dewan Pers di Banda Aceh, Kamis (22/8/2024).

Amatan Nukilan.id di lokasi, Acik Nova menekankan, setiap peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan kampanye maksimal 10 spot per hari, dengan durasi spot di televisi tidak boleh melebihi 30 detik dan 60 detik di radio. Ia juga mengingatkan bahwa materi iklan kampanye harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum ditayangkan.

Dewan Pers menggelar workshop bertajuk “Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 oleh Media di Aceh” di Banda Aceh, pada Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: Nukilan)

“Kami berharap stasiun televisi dan radio memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye,” ujar Acik Nova. “Tidak boleh ada penjualan segmen atau waktu tertentu yang bisa menimbulkan bias pemberitaan.”

Selain itu, Acik Nova mengingatkan bahwa tarif iklan kampanye komersial harus berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu. Namun, iklan layanan masyarakat harus dipatok lebih rendah dan wajib disiarkan paling sedikit satu kali sehari dengan durasi 60 detik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat.

Acik Nova juga menegaskan bahwa program sponsor dalam bentuk atau segmen apapun yang bisa dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu dilarang keras.

“Media penyiaran tidak boleh menerima program sponsor terkait kampanye Pemilu karena ini dapat merusak independensi dan objektivitas pemberitaan,” tegasnya.

Sebagai lembaga independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, KPI Aceh memiliki fungsi utama sebagai regulator penyiaran. Dalam konteks Pemilu, mereka bertugas mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“KPI Aceh berperan penting dalam memastikan pemberitaan Pemilu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu dan harus mencantumkan sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Acik Nova.

Dalam kesempatan itu, Acik Nova juga membahas tantangan yang dihadapi media penyiaran di era digital. Ia menyoroti maraknya informasi di media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga media penyiaran yang diawasi KPI tetap menjadi sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Media penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik, terutama selama masa Pemilu,” katanya.

Ia juga menyoroti kurangnya dukungan pemerintah terhadap media penyiaran lokal yang saat ini menghadapi berbagai tantangan finansial dan operasional. Acik Nova berharap pemerintah Aceh lebih peduli dengan kondisi media penyiaran lokal.

“Kita harus ingat bahwa media penyiaran adalah pilar utama dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai untuk memastikan keberlangsungan media penyiaran, terutama menjelang Pemilu,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img