NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memberikan keringanan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor akibat bencana hidrometeorologi. Dalam kebijakan ini, denda penggantian paspor dihapus bagi warga yang terdampak banjir bandang maupun longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Diutip dari Merdeka.com, Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan Imigrasi Aceh dalam membantu proses pemulihan masyarakat pascabencana. Dengan penghapusan denda, korban bencana diharapkan dapat lebih mudah mengurus kembali dokumen perjalanan yang hilang atau rusak, tanpa terbebani biaya tambahan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pemohon penggantian paspor yang terdampak bencana tidak dikenakan biaya denda. Namun demikian, pemohon tetap diwajibkan membayar biaya resmi pencetakan buku paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi normal, penggantian paspor hilang dikenakan denda hingga Rp1 juta, sementara paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Melalui kebijakan ini, seluruh denda tersebut digratiskan khusus bagi korban bencana hidrometeorologi, sehingga beban finansial masyarakat dapat ditekan.
Untuk mengajukan penggantian paspor, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepala desa setempat serta surat keterangan dari kepolisian. Persyaratan ini diberlakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan paspor.
Bagi pemohon paspor rusak, paspor asli yang mengalami kerusakan wajib dibawa saat proses pengurusan. Penggantian paspor dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
Hingga kini, pihak Imigrasi Aceh masih melakukan pendataan terhadap jumlah warga yang melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor akibat bencana. Data tersebut dihimpun secara bertahap oleh seluruh kantor imigrasi di wilayah Aceh guna mengetahui skala dampak yang terjadi.
Kebijakan pembebasan denda ini diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak untuk segera pulih, sekaligus memastikan akses terhadap layanan publik tetap berjalan di tengah situasi darurat pascabencana.

