NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengharapkan kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di wilayah perbatasan.
Ketua ICMI Aceh, Taqwaddin Husin, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—sejak lama telah dianggap sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pulau-pulau tersebut kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Karena sejak dahulu kala hingga selama ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil, tetapi karena kebijakan Kemendagri 2025 menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Maka, kita harap ada kearifan Presiden untuk masalah ini,” kata Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, keputusan dari Kemendagri tersebut sarat muatan politis dan antropologis. Ia menilai persoalan ini menyentuh harga diri masyarakat Aceh, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui jalur hukum.
EDITOR: AKIL