Nukilan.id – Terkait viralnya seorang ibu muda yang dikabarkan melahirkan bayinya dalam pempers, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menurunkan tim untuk melakukan investigasi hal tersebut.
Tim Ombudsman yang di pimpin langsung oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Aceh turun ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya pada Rabu (28/4/2021).
Kedatangan Tim Ombudsman disambut oleh H. Jamian selaku Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Eddy Azwar Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, dan dr. Fajriman Sp.S selaku direktur rumah sakit.
Baca juga: Ombudsman Minta BPCB Aceh-Sumut Segera Mengkaji Dampak Budaya di Lahan Proyek IPAL
Pihak Ombudsman langsung meminta keterangan kepada dr. Fajriman dan beberapa dokter lainnya terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung, Taqwaddin menyatakan adanya dugaan maladministrasi yang terjadi. Sehingga ia meminta kepada direktur rumah sakit plat merah tersebut memberikan sanksi kepada petugas jaga saat kejadian.
“Ini saya sampaikan bahwa, adanya maladministrasi yang terjadi pada proses pelayanan persalinan tersebut. Sehingga kita minta atasannya memberi sanksi kepada petugas,” sebut Taqwaddin.
Ini kita lakukan, tambah Taqwaddin, supaya menjadi attensi bagi seluruh petugas. Agar selalu memperhatikan pasien dengan baik.
“Ini penting kita lakukan, karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan utama, apalagi menyangkut nyawa manusia. Terkait sanksi tersebut, kita tidak pandang bulu. Semua yang piket saat itu harus ditegur,” ucap Taqwaddin.
Baca juga: Ombudsman Aceh Gelar Rapat IPAL dengan Multistakeholder, Ini Hasilnya
Dihadapan Kepala Inspektorat dan Kadis Kesehatan, dr. Fajriman selaku direktur rumah sakit tersebut menyatakan akan memberikan sanksi kepada bawahannya.
“Iya nanti semua petugas jaga saat itu, akan kita berikan peringatan. Supaya menjadi efek jera dan tidak terulang lagi,” sebut Fajriman.
“Jika nanti terjadi hal yang sama, maka akan kita tindak tegas berupa pemberhentian,” kata Fajriman langsung dihadapan para petugas medis.[]