Hukum Mencium Jenazah

Share

Nukilan.id – Mencium jenazah orang yang terhormat karena kealimannya merupakan perbuatan yang wajar, boleh, dan tidak ada larangan. Bahkan menurut saya merupakan perbuatan yang mulia. Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Bakar Ash-Shiddiq mencium kening Rasulullah SAW saat beliau wafat. Perbuatan Abu Bakar tersebut diterima oleh seluruh sahabat (ijma’), tanpa ada yang mengingkarinya.

Tentang hukum mencium jenazah ada yang perlu diperhatikan. Pertama, boleh, bahkan sebagian ulama menyebut sunnah jika jenazah tersebut merupakan orang shaleh. Mereka menciumnya semata-mata karena ta’dzim atau memberi penghormatan, tanpa mengkutuskannya.

Kedua, mencium jenazah itu diperbolehkan, bahkan sunnah jika jenazah tersebut merupakan keluarga dan mahramnya, seperti anak kandung, orangtua kandung, saudara kandung, dan sebagainya. Begitu juga suami kepada istri atau sebaliknya. Selama tidak disertai dengan raungan dan perbuatan melampaui batas lainnya, seperti merobek-robek baju atau menyakiti diri sendiri.

Sebagian ulama juga menghukumi sunnah mencium jenazah yang merupakan sahabat semasa hidupnya, sekalipun dia bukan orang alim ataupun keluarga. Aisyah berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بن مَظْعُوْنٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْل

“Aku melihat Rasulullah saw mencium jenazah Utsman bin Madh’un dan Aku melihat linangan air mata beliau saw.” (Riwayat Abu Dawud)

Ketiga, mencium jenazah orang yang fasik hukumnya makruh, sekalipun jenazah tersebut adalah orang yang dikagumi karena kekayaannya atau karena jabatannya. Islam melarang kita menghormati manusia karena kekayaan atau kekuasaan, baik ketika orang tersebut masih hidup maupun setelah mati.

Keempat, haram mencium jenazah orang kafir atau musyrik, sekalipun ia adalah sahabat atau orang yang semasa hidupnya pangkatnya lebih tinggi. Dalam soal aqidah, orang kafir dan musyrik adalah najis. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Keharaman mencium jenazah orang kafir itu tidak berlaku jika jenazah tersebut adalah ayah atau ibu kandung, anak kandung, suami atau istri. Mereka diperbolehkan untuk mengekpresikan wujud kasih sayangnya di saat-saat akhir sebelum dikubur atau dikremasi.

Kelima, haram hukumnya mencium jenazah lain jenis yang bukan mahram karena alasan apapun. Teman sekantor atau atasan yang berlainan jenis dan bukan mahram dilarang (haram) menciumnya. Baik disertai syahwat atau tidak.

Keenam, bagian yang boleh dicium adalah wajah, bukan bagian tubuh yang lain. Sebagian ulama ada yang membolehkan mencium tangan atau anggota tubuh lainnya asal tidak berniat untuk mengkultuskannya. Adapun mencium kakinya, para ulama sepakat untuk melarangnya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menodai aqidahnya.

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjadi pencerahan bagi kita semua.

Sumber: Hidayatullah.com

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News