NUKILAN.ID | Jakarta – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyatakan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan memicu kritik keras dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka serius akibat dugaan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun sudah cukup menunjukkan adanya tindakan penyiksaan.
Dilansir Nukilan.id dari sebuah video yang diunggahnya di media sosial, Hotman Paris menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Komnas Perempuan. Ia bahkan meminta agar pejabat lembaga tersebut yang menyampaikan pernyataan tersebut dipanggil oleh DPR untuk dimintai penjelasan serta dievaluasi oleh pemerintah.
Dalam pernyataannya, Hotman mempertanyakan dasar Komnas Perempuan yang belum mengategorikan kasus YTR sebagai penyiksaan.
“Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?” ujar Hotman Paris yang dikutip pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menilai berbagai luka yang dialami korban merupakan bukti nyata bahwa penderitaan yang dialami YTR tidak dapat dipandang hanya sebagai kasus penganiayaan biasa.
“Kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? Disayat-sayat, lalu kepalamu dipukul pakai helm sampai penuh luka, kemudian dikunci. Apa itu bukan penyiksaan?” lanjutnya.
Menurut Hotman, Komnas Perempuan semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya memunculkan perdebatan mengenai istilah hukum ketika korban masih menjalani proses pemulihan akibat kekerasan yang dialaminya.
Desak DPR dan Presiden Lakukan Evaluasi
Selain menyampaikan kritik, Hotman Paris juga meminta DPR segera memanggil Komnas Perempuan guna meminta klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Ia turut meminta Presiden untuk mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
“Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan,” tegasnya.
Dalam video yang sama, Hotman mengingatkan bahwa lembaga negara dibiayai oleh uang masyarakat sehingga menurutnya harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik.
“Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Gajimu berasal dari pajak masyarakat. Tugasmu melindungi perempuan,” katanya.
Komnas Perempuan Berpegang pada Definisi Konvensi PBB
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengategorikan kasus YTR sebagai penyiksaan apabila mengacu pada definisi yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).
Menurut Sondang, definisi penyiksaan dalam konvensi tersebut tidak hanya mensyaratkan adanya penderitaan yang berat, tetapi juga harus disertai tujuan tertentu serta adanya keterlibatan negara ataupun pembiaran oleh negara terhadap tindakan tersebut.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang.
Meskipun demikian, ia menegaskan Komnas Perempuan tetap membuka kemungkinan adanya unsur penyiksaan apabila proses pendalaman nantinya menemukan keterlibatan negara, baik dalam bentuk pembiaran maupun kegagalan memberikan perlindungan kepada korban.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” jelasnya.
Tetap Dorong Penerapan Pasal Berlapis
Walaupun belum menggunakan istilah penyiksaan berdasarkan ketentuan konvensi internasional, Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami YTR merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Komnas Perempuan juga mendorong penyidik untuk melakukan visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat dibuktikan melalui pemeriksaan medis. Selain itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila nantinya ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
Penanganan Kasus Masih Berjalan
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR hingga kini masih terus menjadi perhatian masyarakat luas. Korban dilaporkan mengalami luka berat, gangguan fisik, serta trauma mendalam setelah diduga disekap selama bertahun-tahun oleh Taufik Hidayat.
Sementara itu, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain sehingga seluruh dugaan perbuatan tersangka dapat diproses secara menyeluruh.
Di sisi lain, penggunaan istilah “penyiksaan” dalam perkara tersebut masih menjadi perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai perhatian utama seharusnya tetap diarahkan pada pemulihan korban serta penegakan hukum secara maksimal terhadap pelaku, terlepas dari adanya perbedaan tafsir mengenai definisi hukum yang saat ini masih dikaji oleh lembaga terkait. (XRQ)






