Hoaks! BI Keluarkan Uang Rupiah Baru Redenominasi

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Belakangan ini tersebar video adanya Rupiah baru yang seolah-olah hasil redenominasi. Video tersebut menjelaskan kalau Bank Indonesia baru saja merilis uang Rupiah baru redenominasi Rp1.000 menjadi satu rupiah (1.0).

Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Hasil penelusuran Tim Nukilan.id menemukan fakta dari keterangan resmi Bank Indonesia, ternyata video lembaran uang dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri.

Melalui akun Instagram resminya, @bank_Indonesia, BI menjelaskan bahwa House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/ perusahaan pencetak uang, dalam hal ini adalah Perum Peruri.

Tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Lalu, apakah House Note bisa digunakan bertransaksi?

House Note merupakan uang specimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021.

Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia belum menerbitkan uang Rupiah baru. Terakhir, Bank Indonesia menerbitkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu bersikap cermat dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News