Thursday, March 28, 2024

Hendra Budian Minta Gubernur Aceh Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hindra Budian, SH meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sampai pada level Pemerintahan Gampong di Aceh.

Hal itu disampaikan Hindra Budian melalui surat DPRA nomor 161/2832 tertanggal 23 Desember 2021 perihel kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Yayasan Anak Bangsa: Aceh Darurat Kekerasan Seksual

Dalam surat tersebut, Hendra mengatakan, dinamika kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh terus meningkat saat ini dan hampir setiap hari diberitakan di media massa, hal ini menandakan bahwa Aceh sudah darurat kekerasan dan pelecehan seksual.

“Sehingga, ini sungguh sangat mengkhawatirkan banyak pihak termasuk para elemen sipil pemerhati masalah perempuan dan anak. Dan DPRA juga prihatin dengan kondisi Aceh saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Oleh karena itu, kata Hendra, diperlukan langkah-langkah strategis dan responsif dalam menyikapi masalah ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 231 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Seniman Aceh: Perluas Peran Budaya

“Jadi, kami harap kepada Saudara Gubernur agar segera merespon dan mengambil langkah-langkah strategis dan konkrit terhadap permasalahan dimaksud, dengan mempedomani Qanun Aceh nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dan segera membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sampai pada level Pemerintahan Gampong di Aceh,” tulis Hendra dalam surat tersebut. 

Berikut surat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak:

(Dok. Istimewa)

[red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img