Hasil Rapat Banmus, DPRA Menolak RPJ APBA 2020

Share

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA dan disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi, S.H, M.H melalui Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Khudri, S.Ag, MA, dalam sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi di Aula DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021) malam.

Sekwan membacakan isi Surat Keputusan DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

“DPR Aceh menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan, menolak untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun Anggran 2020 yang di ajukan oleh Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintah Aceh,” kata Sekwan.

Selain itu, lanjutnya, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

“Ditetapkan di Banda Aceh, 20 Agustus 2021, 11 muharram 1443 Hijriah, Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, SE, dan salinan keputusan ini disampaikan Mentri Dalam Negeri Indonesia, Gubernur Aceh, Pimpinan DPR Aceh, Para ketua Fraksi DPR Aceh, Para ketua Komisi DPR Aceh, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Ketua badan kehormatan DPR Aceh,” tutup Suhaimi.

Diketahui, dari hasil penyampaian pandangan 9 fraksi DPRA dalam sidang paripurna dapat disimpulkan bahwa, 5 fraksi menyatakan sikap menolak dan 4 fraksi menerima RPJ APBA tahun 2020.

Adapun fraksi DPRA yang menolak RPJ APBA tahun 2020 yaitu, Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Sedangkan fraksi DPRA yang menerima yaitu, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).[]

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News