Tuesday, April 30, 2024

Hasil Rakor DPRA, Pelaksana Pilkada Aceh 2022 Sepakati 4 Butir yang Mengikat

Nukilan.id – Pemerintah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam negeri terkait rekomendasi nomenklatur Pilkada Aceh 2022, sekkaligus untuk menjadi bahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaa tahapan pilkada Aceh 2022.

Hal itu hasil kesepakatan bersama rapat koordinasi yang digelar DPR Aceh bersama Setda Aceh, Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Aceh dan Kabuaten/kota, Pimpinan DPR Aceh dan DPRK Kabupaten/Kota.

“Rapat ini sudah menyepakati hasil terdahulu bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak di Aceh tahun 2022. Rakor ini untuk membicarakan tahapan, program, dan jadwal saja,” kata Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP pada Rakor, Selasa (9/2/2022).

Namun, dari pantauan Nukilan.id, pembicaraan lebih terfokus pada tahapan saja, tanpa membahas program dan jadwal pelaksanaan.

Para pihak yang menanda tangani sebanyak 19 orang yang masing-masing mewakili Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Setda. Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintah Setda Aceh, KIP Aceh, Para Pimpinan DPRK Aceh, Para Pemimpinan Komisi A DPRK se-Aceh dan Para Ketua KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

Berikut isi hasil Kesepakatan bersama terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh

  1. Mendukung pelaksanaan keputusan KIP Aceh Nomor : 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/1/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
  2. Bahwa Pelaksanaan Pilkada 2022 di Aceh, diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Rapublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
  3. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor : 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/1/2021. Hal ini akan di konkritkan didalam Forum Rakor Pimpinan se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat (Kemendagri, KPU-RI, BAWASLU dan Komisi II DPR-RI)
  4. Pemerintah Aceh akan terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri republik Indonesia agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aceh sebagai propinsi yang mempunyai undang undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Demikian kesepakatan ini di buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.[]

Laporan: Akhi Wanda

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here