Hasil Lobi Gubernur Mualem, 6.508 Pegawai Non-ASN Aceh Segera Ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Upaya Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status ribuan pegawai non-ASN akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 6.508 pegawai non-ASN Pemerintah Aceh dipastikan akan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, menyusul langkah langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Perjuangan tersebut mengemuka setelah Gubernur Aceh, pada Rabu malam (10/12/2025), di sela-sela aktivitas penanganan banjir di Aceh, meluangkan waktu menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Langkah itu dilakukan guna mempercepat penetapan formasi PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum memperoleh kepastian.

Persoalan ini sebelumnya disampaikan oleh Sekda Aceh Muhammad Nasir bersama Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, yang melaporkan bahwa status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh belum juga ditetapkan. Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Aceh langsung mengambil inisiatif berkomunikasi dengan kedua menteri terkait.

Dalam percakapan dengan Menteri PAN-RB, Mualem mempertanyakan alasan Aceh belum mendapatkan penetapan status PPPK Paruh Waktu.

“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem sambil tersenyum,

Meskipun disampaikan dengan nada santai, pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan Gubernur Aceh agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Menteri PAN-RB pun menyatakan akan menindaklanjuti permintaan khusus dari Pemerintah Aceh.

Tak berhenti di situ, Mualem juga menghubungi Menteri Sekretaris Negara guna memastikan proses pengesahan berjalan tanpa kendala. Dari komunikasi tersebut, Gubernur Aceh memperoleh respons positif.

Hasil dari koordinasi lintas kementerian itu, Kementerian PAN-RB kemudian menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Jumlah formasi yang ditetapkan sebanyak 6.508 orang, sesuai dengan usulan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Aceh.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Aceh dan berharap seluruh proses berjalan lancar hingga penetapan nomor induk pegawai.

“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak pegawai non-ASN benar-benar terealisasi.

“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir dan alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekda Aceh Muhammad Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025. Pengisian DRH tersebut wajib mengikuti buku petunjuk serta dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan untuk pengusulan penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah Aceh baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terus mengusahakan yang terbaik untuk mewujudkan 6.508 pegawai non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh NIP setelah mengisi DRH nantinya,” demikian Sekda Aceh.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News