NUKILAN.id | Meuredu – Masyarakat kemukiman Cubo melalui Mukim Cubo yang di Dampingi Oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H dari kantor F&P Lawfirm telah melaporkan Hasan Basri, ST, MM ke Polres Pidie Jaya terkait dengan Pernyataannya yang menghina masyarakat Cubo.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pidie Jaya sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/70/XI/2024/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 03 November 2024.
Hasan Basri, ST, MM dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joncto Pasal 156 KUHPidana.
Pelaporan tersebut akhirnya dilaporkan oleh Mukim Cubo dikarenakan telah menimbulkan kemarahan atas kalimat hinaan yang disampaikan oleh Hasan Basri, ST, MM terhadap masyarakat kemukiman Cubo, karena video hinaan tersebut telah viral di media sosial tiktok dan Facebook dan telah beredar luas melalui pesan Whatsaap.
Kami sangat menyayangkan pernyataan yang timbul dari calon pemimpin tersebut seharusnya Hasan Basri, ST, MM bisa menjaga tutur bahasanya agar tidak melukai perasaan masyarakat cubo dengan hinaan yang sangat tidak manusiawi tersebut apalagi disampaikan di depan khalayak ramai/umum.
Bahwa penghinaan yang dilakukan oleh Hasan Basri, ST, MM terhadap Masyarakat Cubo tersebut diketahui terjadi di Ruang Pertemuaan PT. MAAR MOTOR yang terletak di desa Manyang Cut, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Editor: Akil