NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sistem pendidikan di Aceh mencakup pendidikan sekolah umum dan pendidikan berbasis keagamaan. Pendidikan sekolah umum meliputi SD, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, jenjang MI, MTs, dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama. Selain itu, Aceh memiliki lembaga pendidikan dayah yang pengelolaannya diatur melalui regulasi Dinas Pendidikan Dayah.
Secara umum, pendidikan dayah terbagi menjadi dua jenis, yakni Dayah Salafiyah atau tradisional dan Dayah Terpadu atau modern. Dayah Salafiyah lebih menitikberatkan pembelajaran kitab kuning serta pendalaman berbagai disiplin ilmu agama. Adapun Dayah Terpadu menggabungkan pendidikan dayah dengan pendidikan formal, seperti SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
Dewan Guru Dayah Muarriful Huda, Sungai Raya, Aceh Timur, Tgk Muhammad Faishal, menjelaskan bahwa pendidikan sekolah formal pada dasarnya lebih berorientasi pada pengembangan sains, teknologi, serta peningkatan daya saing dalam lingkup global.
“Pada tataran konsep dunia pendidikan acapkali antara lembaga pendidikan sekolah dan dayah berbenturan. Bahkan saling memunculkan berbagai macam prasangka yang tidak baik, seperti labelisasi bahwa kaum santri dayah tertinggal pada aspek intelektualitas keilmuan, sedangkan kaum santri dayah memberi label kepada yang menempuh pendidikan sekolah sebagai kaum yang kurang memahami nilai-nilai aspek keagamaan tergolong kepada pecinta dunia. Bahkan dulu sempat muncul istilah Bek Payang Tat Kajak Sikula, Jeut Keu Kaphe Entek (Jangan sekolah terlalu panjang, nanti menjadi orang kafir),” kata Faishal dalam wawancara Nukilan.id pada Senin (12/10/2026).
Menurut Faishal, perkembangan zaman mendorong kedua sistem pendidikan tersebut untuk saling beradaptasi melalui kehadiran Dayah Terpadu atau modern. Namun, upaya menggabungkan pendidikan dayah dan sekolah formal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penerapan kurikulum.
Ia menilai, penggabungan kedua kurikulum justru berpotensi menggeser posisi pendidikan dayah yang memiliki sistem pembelajaran berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan dayah selama ini menitikberatkan pendalaman teks-teks klasik melalui kitab kuning, penguatan pemahaman agama atau tafaqqahu fiddin, serta pembentukan akhlak santri.
Dalam praktiknya, dominasi pembelajaran sekolah umum dikhawatirkan membuat porsi pendidikan dayah semakin berkurang. Akibatnya, karakteristik dan tradisi keilmuan yang menjadi ciri khas dayah berpotensi kehilangan ruang dalam sistem pendidikan terpadu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Faishal menawarkan konsep Kurikulum Terintegrasi yang menekankan pemisahan sistem pembelajaran sekolah formal dan dayah tanpa menghilangkan keterkaitan tujuan pendidikan keduanya.
“Sekolah formal perlu difungsikan sebagai ruang pembelajaran ilmu pengetahuan umum sekaligus pengembangan keterampilan, baik soft skill maupun hard skill. Sementara itu, pendidikan dayah difokuskan pada pendalaman ilmu agama, penguatan nilai-nilai tafaqqahu fiddin, serta pelestarian tradisi keilmuan dan karakter pendidikan dayah,” ungkapnya.
Penerapan konsep tersebut menurutnya dapat dilakukan dengan mengatur waktu belajar secara terpisah. Pendidikan sekolah formal dilaksanakan sejak pagi hingga siang menjelang salat Zuhur, sedangkan kegiatan pendidikan dayah dilanjutkan setelah salat Zuhur hingga malam hari setelah salat Isya.
“Harmonisasi pendidikan dayah dan sekolah formal diharapkan bisa mencetak insan yang yang berkualitas, taat akan perintah agama dan mampu menguasai berbagai macam ilmu pengetahuan yang berkembang di era serba digital ini,” pungkasnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





